PWM Sumatera Barat - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Sumatera Barat
.: Home > Berita > Komisi Informasi Sumbar : Muhammadiyah Sumbar sebagai Badan Publik yang Bersih dari Sengketa KI

Homepage

Komisi Informasi Sumbar : Muhammadiyah Sumbar sebagai Badan Publik yang Bersih dari Sengketa KI

Sabtu, 27-02-2016
Dibaca: 899

 
Padang -- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar melakukan kunjungan kerja ke Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumbar Jalan Sawahan no. 62 Padang, Jumat, (27/2/2016). Dalam lawatannya ini, Tim KI umbarProvinsi S yang terdiri dari Ketua komisioner Syamsurizal, Arfitriati, Yurnaldi, Ade Paulina  dan Yhannu Setyawan diterima dan disambut baik kedatangannya oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Dr. Drs. Shofwan Karim Elha,MA dan Sekretaris PWM Sumbar Drs. H. Adrian Muis Chatib Saripado. Juga dihadiri Ketua PWPM Sumbar Muhayatul, Pimwil Tapak Suci Zulfakhri, Kokam dan ortom lainnya.
 
Ketua Komisioner KI Provinsi Sumbar, Syamsurizal mengatakan KI lahir sejatinya dari tuntutan reformasi tahun 1998 lalu dan UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi, salahsatu tugas pokoknya mengawasi badan publik untuk melakukan keterbukaan informasi publik 
 
Katanya, Muhammadiyah sebagai badan publik sudah selayaknya juga untuk melakukan transparansi publik, ada beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya Muhammadiyah perlu membentuk pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi Muhammadiyah sesuai dengan amanat UU dan Muhammadiyah Sumbar juga diminta untuk mendukung kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik untuk disebarluaskan kepada Pimpina Daerah dan ortom yang ada di Sumatera Barat
 
"Alhamdulilah, sejak KI berdiri 1,5 tahun dalam catatan KI Muhamamdiyah Sumbar dan ortom bersih dari sengketa keterbukaan informasi publik," katanya.
 
Dia berharap Muhammadiyah Sumbar jadi pilot projek pembentukan PPID bagi Muhammadiyah seluruh Indonesia.
 
Ketua PWM Sumbar, Shofwan Karim mengucapkan terima kasih atas kedatangan KI Provinsi Sumbar dan rombongan. Muhammadiyah akan siap mensupport apapun kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik di wilayah Muhammadiyah, bahkan Muhammadiyah siap menyediakan SDM yang membantu penyebarluasan keterbukan informasi publik khususnya karena keterbatasan personel yang dimiliki Komisi Informasi Provinsi Sumbar.
 
Terkait dengan saran dari KI provinsi, Shofwan mengatakan Kita akan mencoba mempelajari PPID sesuai dengan UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infromasi karena kita memiliki pusat data dan dokumentasi minangkabau. "PPIP dibahas dan dipelajari dulu untuk meungkin diaplikasi kedepannya," katanya.
 
Tambahanya, Muhammadiyah menyediakan waktu seluas-luasnya kepada KI untuk melakukan sosoialisai pada kegiatan Muhammadiyah.
 
Shofwan juga mengutarakan dukungannya terhadap pembentukan PPID. "Walaupun kami persikatan, kami tidak mau ketinggalan dengan badan publik lainnya untuk untuk melakukan keterbukaan infromasi publik," Ujarnya. (RI)

Tags: Muhammadiyah, Sumbar, Padang Terima Kunjungan
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: PWM Sumbar



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website