PWM Sumatera Barat - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Sumatera Barat
.: Home > Berita > Toleransi Kerukunan Antar Pemeluk Agama, Waspadai Ghuluw

Homepage

Toleransi Kerukunan Antar Pemeluk Agama, Waspadai Ghuluw

Senin, 10-01-2022
Dibaca: 406

 

Toleransi Kerukunan Antar Pemeluk Agama, Waspadai Ghuluw

 

Oleh Shofwan Karim

 

Selain Sumbar, ada 7 provinsi lagi sebagai percontohan pilot proyek Kerukunan Beragama. Ketujuhnya Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Riau, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Secara sepintas, kelihatan bahwa menurut survei kementerian agama, Sumbar sudah keluar dari tuduhan sebagai provinsi intoleran (tidak toleran). Tentu dengan demikian termasuk 7 contoh lain tadi. \\

 

Mengapa dulu Sumbar dianggap sebagai wilayah intoleran? Padahal tidak ada yang berubah. Kecuali isu yang dikembangkan pihak tertentu. Maka kalau sekarang isu tidak dikembangkan, maka dari dulu mestinya Sumbar adalah daerah toleran. Untuk itu, agaknya perlu dilihat makna toleransi secara umum. Yaitu sebagai sikap manusia agar saling menghargai dan menghormati terhadap perbedaan yang ada. Itu tidak berarti mengakui kebenaran pihak lain kalau bertentangan dengan kebenaran hakiki menurut doktrin dasar agama mereka.

 

Dalam kehidupan beragama, Islam melihat bahwa perbedaan itu sudah diterima sebagai apa adanya. Perbedaan dalam Ibadah dan akidah tidak akan mengganggu kalau tidak ada pemaksaan kepada mereka untuk mengikuti yang berbeda dengan prinsip mereka. Jangankan dengan berlainan agama, sesama atau seagama saja, umat Islam sudah terbiasa berbeda dalam pelaksanaan pemahaman, pemikiran serta praktek Ibadah mereka.

 

Meskipun rukun iman sama dan rukun Islam sama tetapi sudah menjadi kenyataan umum dalam kaifiat-cara pelaksanaan ternyata ada perbedaan . Dan itu semua dilaksanakan dengan prinsip saling menghargai dan menghormati. Terhadap mereka yang berlainan keyakinan agama sudah terlaksana dengan baik tidak menggangu mereka bahkan membiarkan mereka dalam cara yang berbeda terhadap akidah dan Ibadah. Lebih-lebih dalam pergaulan social. Tidak ada larangan bertegur-sapa, berjual beli, mengikuti pendidikan di satu lembaga yang mereka pilih.

 

 

Pada beberapa lembaga pendidikan agama lain, anak didiknya ada yang tidak sama agama dengan nama  yayasan yang pengelola tempat mereka belajar itu. Itu sudah berlangsung berabad-abad sejak zaman penjajahan, pra kemerdekaan, dan masa sekarang.

Membiarkan mereka menjalankan ajaaran agamanya atau kata lain mentoleransi di sini bukan berarti ikut melaksanakan akidah dan Ibadah agama lain sama dengan agama yang mereka anut. Artinya, mereka yang  kokoh dengan akidah dan agama sendiri itu berarti sudah menghargai agama lain.

 

Akidah dan Ibadah adalah dasar masing-masing agama yang bersumber dari wahyu dan ajaran nabi mereka masing-masing, Itulah pemahaman standar bagi umumnya umat Islam dari Quran, 109-Al-Kafirun : 6. Lakum di nukum waliyadin. Bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Keristen ternyata sama dengan prinsip di atas.

 

Di dalam Kristen sendiri, lihat: https://student-activity.binus.ac.id/po/2016/05/toleransi-beragama-dalam-pandangan-kristen/ (akses : 22.12.2021), mereka harus berpegang teguh kepada iman eksklusifnya sekaligus hidup bertoleransi dengan orang beragama lain.

 

Caranya, bersikap tulus dan menghormati terhadap iman dan keyakinan agama lain tetapi itu tidak berarti mengakui apa yang mereka katakan tentang kebenaran bila bertentangan dengan kebenaran Kristen.

Matius 5: 45 tertulis. “Karena dengan demikianlah kamu menjadi ana-anak Bapamu yang di syorga, yang menerbitkan matahari bagi orang yang jahat dan orang yang baik dan menurunkan hujan bagi orang yang benar dan orang yang tidak benar.”

 

Dalam pemahaman mereka, meskipun Tuhannya menciptakan Matahari untuk orang jahat dan baik, tidak berarti Tuhan menyetujui perbuatan jahat dan Tuhan hanya menyetujui perbuatan baik.

 

Pada sisi lain ada landasan text-normatif arahan toleransi akidah-teologis yang gamblang tidak memaksa. Quran membiarkan akal manusia mengikuti petunjuk secara bebas dan bahkan Tuhan pun tidak memaksa manusia beriman kepadanya. Di dalam Quran 6-Al-An’am: 35 “…Dan sekiranya Allah menghendaki, tentu Dia jadikan mereka semua mengikuti petunjuk, sebab itu janganlah sekali-kali engkau termasuk orang-orang yang bodoh.”

 

 

Selanjutnya, Quran 10-Yunus: 99 , “Jikalau Rabbmu mengehendaki tentulah beriman semua orang yang dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya”.

 

Itulah sebabnya, ada kesimpulan hanya karena izin, rahmat, karunia, hidayah serta Ridha Allah sesorang itu beriman kepada Allah dan memeluk agama yang diredhai-Nya.

 

Sementara itu, di dalam pergaulan sosial, sebaiknya menoleh kepada al-Quran Surat Al-Hujurat ayat 13. “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lak-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

 

Di dalam konteks ini, kata takwa dapat dipahami sebagai memelihara diri dan menghormati prinsip orang lain. Persoalannya muncul ketika toleransi –berlapang dada, kepala sejuk, hati dingin--, dianggap melebihi pijakan agama yang dipahami secara umum.

 

Misalnya ketika dikaitkan dengan kata kehidupan beragama. Kerukunan kehidupan beragama atau toleransi kehidupan beragama. Oleh pihak tertentu dianggap semua sama saja. Ada tafsir pihak tertentu yang menyamakan antara kerukunan akidah dan Ibadah dengan pergaulan social.

 

Padahal akidah dan Ibadah-ritualistik khusus adalah prinsip dasar yang tidak bisa dicampur adukkan dengan masalah sosial umum. Misalnya bolehkah berjual beli dengan orang tidak seagama? Sampai sekarang tidak ada larangan berbentuk teks-normatif, fatwa ulama, MUI, Pusat dan Daerah.

 

ada larangan keputusan dari Pastor dan Pendeta. Tidak ada larangan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), Perhimpunan Hindu Dharma Indonesia, Ratu Pedanda, dan Pemangku Agama lainnya. Bolehkah bertegur sapa dengan berlainan agama? Tidak ada ketentuan yang melarang di dalam teks dan konteks dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, sebagai agama-agama yang resmi pada kementerian agama di negara ini.

 

Lebih dari itu,  di dalam urusan kemanusian seperti menanggulangi penderitaan dan kehilangan,  kerugian material bahkan nyawa akibat  bencana alam, banjir, gunung meletus, tanah longsor, mengatasi penyakit menular seperti Covid-19 dengan segala variasinya seperti Omicron dan mengatasi kemiskinan serta kebodohan, semua pemeluk agama bekerjasama dan tidak pernah mengaitkan dan menanyakan, kamu beragama apa?

 

Di sinilah letak toleransi antar pemeluk dan kehidupan beragama. Oleh karena setiap agama, apapun agamanya mempunyai konsep kemaslahatan sosial kemanusiaan yang tidak terikat oleh firkah dan aliran masing-masing. Konsep tolong menolong dalam menjalankan penghargaan kemanusiaan itu, merupakan rahmatan lil alamin.

 

Untuk yang terakhir, bertegur sapa. Misalnya dalam  kehidupan sosial.  Mengucapkan selamat hari tertentu menjadi sensitif sejak 40 tahun lalu. Misalnya mengucapkan selamat natal dan tahun baru. Untuk natal, ada kalangan yang mengaitkan dengan mengucapkan selamat, berarti terkandung makna pengakuan atas akidah lain yang bersandarkan trinitas. Atau tidak benar tanggal kelahiran Nabi Isa  yang sekarang jatuh pada musim winter. Untuk hal ini, seyogyanya pendapat yang menolak  tidak disebut intolerensi. Sebab mereka menyandarkan kepada  konsep normatif pehamannya. Di sini hendaknya tetap digunakan bhinneka tunggal ika. Berbeda dalam hal sosial, kulutral tetapi tetap NKRI.  Dengan begitu harmoni sosia terpelihara dan kompak. Semua  diterima dengan lapang dada. 

 

Tentang tahun baru Syamsiyah, atau solar kalender mulai dengan 1 Januari sampai 31 Desembe, tanpa piih penganut agama tertentu   tetap mengakui  Umat Islam,  sama pengakuannya  seperti juga dengan konsepsi Islam tahun hijriah, perhitungan Qamariyah atau lunar kalender.  

 

Pada praktek pranata sosial dan budaya harus kita waspadai sikap “ghuluw” atau berlebih-lebihan,  melampaui batas. Ada keinginan secara halus bahkan kasar oleh pihak tertentu untuk mengikuti budaya agama lain dalam memperingati hari besar mereka. Keinginan seperti itu sebenarnya yang boleh disebut sikap intoleransi. Jangan dibalik, orang yang tidak mengikuti tetapi hanya membiarkan dan tidak mengganggu diangggap tidak menghormati, tidak toleran dan sebagainya.

 

Bila itu yang terjadi, inilah yang disebut “ghuluw” atau berlebihan melampaui batas. Hal itu disinggung dalam QS,5, Al-Maidah:77. “… janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulu (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat di jalan yang lurus (tersesat dan menyesatkan)”. ***

 

Sudah tayang di koran harian Singgalang, Kamis, 22 Desember 2021. Toleransi Kerukunan Antar Pemeluk Agama - Portal Berita Singgalang (hariansinggalang.co.id)

 


Tags: #Kerukunan
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Kerukunan



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website